| Pindah Baru Ingin Miliki KTP Batam |
|
|
|
|
Pertanyaan
Pindah Baru Ingin Miliki KTP Batam Saya baru saja pindah dari Pulau Jawa ke Batam, tapi saya tidak punya KTP. Selain itu saya juga tidak memiliki ijasah dan akta lahir. Apakah saya bisa membuat KTP Batam dan apa saja syarat yang harus disertakan. Mohon penjelasan dan sollusinya. Pengirim: +628576516xxxx Jawaban: Harus Memiliki Surat Pindah dari Disdukcapil Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Siapapun berhak memiliki KTP Batam, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk anda yang baru saja pindah dari Pulau Jawa dan ingin memiliki KTP Batam, terlebih dulu harus memilik surat pindah dari pemerintah daerah asal Anda melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jika syarat yang diminta sudah lengkap, maka Anda bisa langsug membawa surat pindah itu ke kantor Disdukcapil Batam di Sekupang. Data anda akan langsung di register oleh petugas kami sebagai syarat memiliki KTP Batam. Jika syarat semuanya lengkap maka Anda akan menunggu KTP siap. Demikian penjelasan kami. Drs Sadri Khairuddin MM Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batam
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |
Masjid Raya
Masjid Raya Batam
















