| Buat KTP Tanpa Surat Pindah yang di Stempel |
|
|
|
|
Pertanyaan:
Buat KTP Tanpa Surat Pindah yang di Stempel Apa kabar Disduk? Saya ingin membuat KTP di Batam, saya sudah punya surat pindah dari kantor Disduk kota asal saya. Tetapi di dalam surat pindah itu stempel dari kabupatenya tidak ada dan mungkin petugas untuk menstempel surat pindahnya. Yang ingin saya tanyakan bisa apa tidak tanpa stempel dari Disduk kota asal untuk mengurus pembuatan KTP? Pengirim: +628137267xxxx Jawaban: Surat Pindah Tanpa Cap Bisa Dikatakan Ilegal Untuk pembuatan KTP tentu harus ada surat menyurat yang resmi, begitu juga surat-surat pengantar dari RT/RW, Kelurahan. Apabila di dalam surat pindah Anda belum di stempel oleh kantor Disdukcapil maka belum bisa untuk proses pembuatan KTP. Alasannya karena surat pindah tersebut dikatakan ilegal sebab tanpa cap. Namun untuk pihak Disdukcapil Batam bisa menyurati kantor Disduk tempat asal Anda, namun prosesnya cukup membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi ke nomer telepon kantor Disdukcapil Batam di 0778-322287. Syarifah Maria Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Kota Batam
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |
Masjid Raya
Masjid Raya Batam
















