| Cara Mengklaim Asuransi Jasa Raharja |
|
|
|
|
Pertanyaan:
Cara Mengklaim Asuransi Jasa Raharja Halo Jasa Raharja, apa kabar? Saya mau tanya mengenai proses dan tata cara klaim asuransi Jasa Raharja. Berapa jumlah santunan untuk setiap kecelakaan? Terima kasih. Pengirim: +62856672xxxx Jawaban: Siapkan Identitas Diri dengan Lengkap Saudara perlu menyiapkan syarat-syarat pengurusan asuransi seperti identitas korban dan identitas ahli waris. Diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Menikah. Sedangkan identitas ahli waris antara lain akte kelahiran, Surat Keterangan Kematian, dan Kartu Keluarga (KK). Mengenai besarnya santunan disesuaikan dengan jenis kecelakaannya. Untuk santunan kecelakaan di darat atau laut apabila meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, mengalami cacat tetap Rp 25 juta, biaya perawatan Rp 10 juta, dan biaya penguburan Rp 2 juta. Berbeda dengan santunan kecelakaan di udara, apabila meninggal dunia maka diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, biaya perawatan Rp 25 juta, dan biaya penguburan Rp 2 juta. Hal ini didasarkan atas UU No 33 dan 34 tahun 1964 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK 010/2008 dan 37/PMK 010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Ery Martajaya SE Kepala suransi PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |
Masjid Raya
Masjid Raya Batam
















