| Pak, Mengapa Pengurusan Biaya KTP Mahal |
|
|
|
|
Pertanyaan: Biayanya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009. Untuk perpanjangan KK baru dikenakan biaya adminitrasi Rp 15.000,00 dan KK perpanjangan Rp Rp 10.000,00 serta KK Pergantian Rp 15.000,00. Sedangkan untuk proses KTP perpanjangan Rp 20.000,00 atau KTP baru Rp 35.000,00. Untuk pembuatan KTP sebaiknya Anda mengajukan sendiri, jika tidak diajukan sendiri oleh pemohon yang bersangkutan maka pihak Kecamatan akan menolak permohonan tersebut. Kecuali dengan alasan yang darurat seperti sakit dan tidak bisa datang ke kantor kecamatan maka Anda harus memberikan surat keterangan dari dokter dan surat kuasa bermaterai untuk proses permohonan tersebut. Lebih jelasnya Anda bisa datang langsung ke kantor Kecamatan terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat.
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |
Masjid Raya
Masjid Raya Batam
















