| PT Berubah Nama Tanpa Sepengetahuan Karyawan |
|
|
|
|
Pertanyaan:
PT Berubah Nama Tanpa Sepengetahuan Karyawan Assalamu'alaikum. Bapak Disnaker, saya salah satu pekerja galangan yang ada di Tanjung Uncang, saya sudah bekerja satu tahun lebih, tapi pas mau masuk bulan Ramadan ini, PT-ku tiba-tiba ganti nama, tanpa ada memberi tau karyawannya, yang saya mau tanyakan, apakah saya sudah wajib dapat gaji? Kemudian gaji kontrak saya yang baru diperpanjang sama dengan gaji kontrak saya pada dua tahun lalu. Artinya dalam saya tidak pernah naik gaji. Selain itu karyawan yang baru pertama dikontrak selama tiga bulan sesudah tandatangan belum menerima gaji sesuai kontrak. Sebetulnya berapa lama setelah tanda tangan sesuai kontrak baru mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam hukum? Mohon penjelasannya. Pengirim: +628127001xxxx dan +68527289xxxx Jawaban: Laporkan ke Bagian Manajemen Perusahaan Dulu Wa'alaikumus-salam. Terima kasih atas pertanyaannya, perusahaan memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak karyawannya. Apabila Anda sudah dikontrak dua tahun, perpanjangan kontrak kerja tahun berikutnya maksimal satu tahun. Sedangkan mengenai gaji yang sama seperti kontrak pertama yang Anda tandatangani saat ini merupakan kewenangan perusahaan. Sejauh tidak menyalahi aturan, misalnya di bawah UMK hal tersebut diperbolehkan. Kemudian sesudah Anda menandatangani kontrak, gaji yang Anda terima seharusnya sudah sesuai dengan kesepakatan kontrak tersebut. Mengenai kapan bekerja, hak dan kewajiban perusahaan, Anda sudah dicantumkan dalam aturan kontrak. Sebaiknya dipelajari kembali aturan dalam kontrak, jika dalam kontrak Anda memiliki hak bekerja dan gaji sesuai dalam kontrak sementara pada kenyataannya perusahaan menggaji Anda dibawah nilai kontrak, hal tersebut sudah menyalahi aturan kontrak. Anda bisa memberitahukan ke manajemen mengenai ketentuan kontrak yang ada. Semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat. Rudi Sakyakirti SH MH Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |
Masjid Raya
Masjid Raya Batam
















