| Syarat Membuat KTP Apa Saja Ya? |
|
|
|
|
Pertanyaan:
Syarat Membuat KTP Apa Saja Ya? Halo Pak Camat, apa saja syarat membuat Kartu Tanda Penduduk yang baru dan berapa biaya administrasinya? Mohon penjelasannya Pak, terima kasih. Pengirim: +628127012xxxx Jawaban: KTP Baru dan Perpanjangan Berbeda Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku. Dalam proses pembuatan KTP ada dua macam, KTP perpanjangan atau KTP baru. Perlu Anda pahami bahwa KTP dan KK adalah include dalam proses pembuatannya. Untuk perpanjangan KTP lama, Anda harus meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kemudian diajukan ke kelurahan, dari kelurahan akan diterbitkan surat pengatar ke kecamatan. Sertakan juga KTP dan KK aslinya, kemudian sertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan menikah. Hal ini digunakan untuk pencocokan data pemegang KTP dan KK. Jangan lupa membawa pasfoto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Bagi pemegang KTP kelahiran tahun genap pasfotonya berlatar warna biru. Dan bagi pemegang KTP yang lahirnya di tahun ganjil, latarbelakang fotonya berwarna merah. Sedangkan untuk proses pembuatan KTP dan KK baru bagi warga pendatang harus memiliki surat pindah yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asal. Mekanisme dan prosedurnya juga sama seperti perpanjangan KTP dan KK. Untuk biayanya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2009, yaitu perpanjangan KK baru dikenakan adminitrasi Rp 15.000,- KK perpanjangan Rp Rp 10.000,- KK Pergantian Rp 15.000,- dan KTP perpanjangan Rp 20.000,- atau KTP baru Rp 35.000,- Semoga jawaban ini bermanfaat. Hendri SSos Camat Batuampar Batam
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |
Masjid Raya
Masjid Raya Batam
















