| Tujuh Importir akan Dijadikan Tersangka |
|
|
|
|
"Dari penelusuran penyidikan, ada beberapa orang yang terlibat terkait penjualan dan pendistribusian. Inisialnya MRD, itu pemilik salah satu showroom selaku penjual dan importir. Kemudian HS pemilik showroom juga, kemudian AT, RD, JC, YN, HD. Mereka semua calon tersangka," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/9). Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan dalam jumpa pers di Markas Polda Kepri, Nongsa, Senin (27/9), mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada ketujuh orang tersebut. Tapi, Iskandar tidak memastikan kapan ketujuhnya diperiksa. Untung Yoga Ana menambahkan polisi telah memeriksa sejumlah pemilik mobil mewah yang kini diamankan di Markas Polda Kepri. Semuanya berstatus sebagai saksi. "Karena dari penelusuran dia hanya pembeli yang kurang paham terkait surat menyurat mobil," kata dia. Ungkap Keterlibatan Aparat Ruslan Kasbulatov juga menilai Polri bertindak diskriminatif dan tebang pilih karena sejauh ini hanya menangkapi mobil-mobil mewah dari tangan masyarakat. Sementara, importir, oknum BC dan Samsat yang terlibat dalam rekayasa dokumen mobil tidak ditangkap. "Saya melihat Mabes Polri ini hanya tebang pilih. Kenapa oknum di Samsat, BC, dan pemilik showroom mobil (importir-red) tidak ditangkap. Sementara masyarakat yang membeli mobil, kok mobilnya ditahan. Kalau Mabes Polri sudah seperti ini, maka selama ini Mabes Polri tidak percaya lagi dengan Polresta, Polda lagi dong. Seharusnya, Mabes Polri itu hanya sebatas koordinasi, dan yang melaksanakannya yakni Polresta dan Polda," kata politisi PDIP itu. Jika benar serius ingin membersihkan Kota Batam dari mobil bermasalah, lanjut Ruslan, maka Mabes Polri juga harus berani membongkar kendaraan operasional yang selama ini digunakan oleh aparat kepolisian, baik di Polresta maupun di Polda Kepri. "Mabes Polri mau tidak mengecek dokumen kendaraan operasional yang selama ini dipakai oleh anggota polisi. Dan saya yakin, mobil operasional yang dipakai oleh polisi, sama sekali tidak ada dokumennya. Jadi jangan mobil masyarakat saja yang ditarik," tegas Ruslan. Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain meminta Mabes Polri tidak hanya berani mengusut kasus mobil mewah ilegal, tetapi juga memberantas peredaran narkoba yang marak di diskotek-diskotek besar yang berada di kawasan Jodoh-Nagoya. "Berani tidak, para jenderal-jenderal polisi yang sekarang sudah di Batam melakukan razia narkoba di Planet, Pacific dan di Spinx sana. Karena di tempat-tempat tersebut, selama ini sebagai tempat pengedaran narkoba di Batam. Jadi, jangan hanya mobil mewah saja yang diusut, tapi juga narkoba karena menyangkut masa depan generasi muda," kata Sekretaris DPD PAN Kota Batam itu. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mendukung langkah Mabes Polri untuk mengungkap semua sindikat peredaran mobil bodong di Batam. Namun, Surya juga meminta Mabes Polri mengungkap keterlibatan oknum aparat BC dan kepolisian yang menerbitkan BKPB dan STNK aspal. "Sejak PP 63 diberlakukan awal tahun 2004, maka seluruh mobil asal luar negeri wajib membayar pajak bea masuk yang dihitung pajak mewah. Sebelum diberlakukan PP 63 itu, memang seluruh mobil masuk tanpa pajak walau nantinya tetap membayar pajak STNK," kata Surya. Yang menjadi permasalahan di lapangan, kata Surya, sejak tahun 2004 itu, tetap masuk mobil dari luar negeri tanpa membayar bea cukai. Diduga kuat, ada keterlibatan importir, oknum BC dan oknum kepolisian yang menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk mobil bodong itu. "Dalam hal ini memang banyak sindikatnya, baik oknum BC atau oknum kepolisian yang menerbitkan BKPB. Dalam masalah ini, kita mendukung sepenuhnya pengungkapan soal mobil bodong tersebut. Namun kita juga meminta pihak Mabes Polri untuk mengungkap secara transparan soal keterlibatan oknum-oknum tadi," kata politikus Partai Demokrat itu. Soal kepemilikan mobil ini, lanjut Surya, memang ada pihak pemilik yang dirugikan walau ada juga pemilik justru ikut bermain dengan pihak importir dan oknum aparat. Pemilik yang dirugikan misalnya, pihak ketiga yang membeli mobil dari tangan pertama yang lebih dulu memalsukan dokumen. Sedangkan pihak pembeli sebagai tangan kedua atau ketiga, biasanya membayar pajak STNK sesuai dengan yang tertera atas STNK yang dimiliki. Dalam masalah ini, tentunya pemilik berikutnya juga bagian dari korban sindikat penjualan mobil mewah bodong itu. "Tanpa menutup fakta yang sebenarnya, sekalipun dokumennya dianggap palsu, namun dalam hal ini pemerintah juga menerima setoran pajak dari pemilik kendaraan. Tapi memang fakta juga menunjukan ada pemilik mobil langsung yang sengaja bermain memalsukan dokumen itu kepada oknum aparat," pungkas Surya. Fauzi, dosen STIA Ibnu Sina Batam, juga mengharapkan Mabes Polri tidak berhenti hanya pada menyita mobil dari pemiliknya. Namun juga harus mampu mengungkap penyelundup dan pemalsu dokumen mobil-mobil mewah yang berkeliaran di Batam. "Orang-orang yang telah sengaja membuat kerugian negara, siapapun dia harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Fauzi kemarin. "Dan tindakan hukum tersebut juga harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak tebang pilih dan hanya dilakukan kepada orang-orang tertentu, namun juga kepada anggota kepolisian sendiri jika memang mereka terlibat." (sm/li/sn/ant/dtc/vv)
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |












Jakarta - Polri akan segera menetapkan tujuh importir dan pemilik showroom sebagai tersangka kasus penyelundupan dan pemalsuan dokumen data pendukung mobil mewah di Kota Batam. Ketujuh calon tersangka itu adalah MRD, HS, RD, AT, JC, YN, dan HD.




