RedBlueDark SmallMediumLarge NarrowWideFluid
Tujuh Importir akan Dijadikan Tersangka PDF Print E-mail

Jakarta - Polri akan segera menetapkan tujuh importir dan pemilik showroom sebagai tersangka kasus penyelundupan dan pemalsuan dokumen data pendukung mobil mewah di Kota Batam. Ketujuh calon tersangka itu adalah MRD, HS, RD, AT, JC, YN, dan HD.

"Dari penelusuran penyidikan, ada beberapa orang yang terlibat terkait penjualan dan pendistribusian. Inisialnya MRD, itu pemilik salah satu showroom selaku penjual dan importir. Kemudian HS pemilik showroom juga, kemudian AT, RD, JC, YN, HD. Mereka semua calon tersangka," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut dia, polisi sedang menelusuri letak kesengajaan kejahatan tersebut. "Ini akan ditelusuri di mana letak kesengajaan melakukan kejahatan itu. Tim yang bekerja ini masih menghimpun data," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan dalam jumpa pers di Markas Polda Kepri, Nongsa, Senin (27/9), mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada ketujuh orang tersebut. Tapi, Iskandar tidak memastikan kapan ketujuhnya diperiksa.

Untung Yoga Ana menambahkan polisi telah memeriksa sejumlah pemilik mobil mewah yang kini diamankan di Markas Polda Kepri. Semuanya berstatus sebagai saksi. "Karena dari penelusuran dia hanya pembeli yang kurang paham terkait surat menyurat mobil," kata dia.

Mengenai keterkaitan oknum polisi dalam kasus ini, Untung belum bisa memastikannya. "Masih dievaaluasi, tapi kalau ada anggota yang terlibat mengubah surat kendaraan, akan ditindak," kata dia.

Berdasarkan data dari kepolisian, mobil-mobil mewah yang kini beredar di Batam berasal dari beberapa negara, di antaranya dari Jepang, Malaysia, Singapura dan beberapa negara lainnya. Pintu masuk mobil-mobil mewah itu melalui Singapura ke Batam.

Sampai Selasa (28/9), jumlah mobil mewah yang diduga bermasalah yang sudah diamankan Bareskrim Polri masih tetap 104 unit. Mobil-mobil mewah dari berbagai merek itu kini dikumpulkan di halaman belakang Markas Polda Kepri, Nongsa, Batam.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo mendukung langkah Polri merazia mobil-mobil mewah yang diduga bermasalah di Batam. Namun, Agus mengharapkan razia itu disosialisasikan dan dilakukan secara elegan sehingga tidak mengundang kecurigaan serta tidak mengganggu kondusifitas daerah ini.

"Impor ilegal dari FTZ justru kita mengatur harus ditertibkan karena ternyata banyak mobil baru di Batam menggunakan dokumen impor lama sehingga ada indikasi pemalsuan," kata Agus usai menghadiri sebuah seminar di Jakarta, Selasa (28/9).

Ia menyebutkan, langkah kepolisian merupakan langkah yang baik dan pihaknya, terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) akan memberikan dukungan terhadap langkah itu. "Memang perlu ada sosialisasi yang baik sehingga tidak dikesankan ada operasi yang tidak jelas background-nya," katanya.

Ia menyebutkan, mobil-mobil ilegal itu merupakan mobil yang masuk tahun 2004 ke atas setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Kota Batam, namun menggunakan dokumen tahun 2004 ke bawah. "Adanya razia menunjukkan langkah penegakan hukum. Jadi jangan sampai ada salah paham," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov menduga langkah Bareskrim Polri yang tiba-tiba turun ke Batam merazia mobil mewah tidak murni demi penegakan hukum. Ia mensinyalir razia ini pesanan dari pihak tertentu yang ingin menguasai bisnis mobil mewah di Kota Batam. "Kenapa baru sekarang turun melakukan razia? Padahal, kasus mobil dengan dokumen palsu ini sejak tahun 2004 lalu kita sudah permasalahkan," katanya.

Sebelumnya, IskandarHasan mengakui telah lama mengetahui kasus ini namun baru sempat menertibkannya sekarang. "Karena kesibukan kita, sehingga baru sekarang ditertibkan, setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Iskandar dalam jumpa pers di Markas Polda Kepri, Senin (27/9).

Iskandar juga membantah adanya kepentingan lain di luar penegakan hukum yang mendorong Polri melakukan razia mobil mewah ini. Menurut Iskandar, razia ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun (FTZ BBK). Ia mengatakan Polri ingin Batam lebih bersih, tertib dan lebih baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor.

Ungkap Keterlibatan Aparat

Ruslan Kasbulatov juga menilai Polri bertindak diskriminatif dan tebang pilih karena sejauh ini hanya menangkapi mobil-mobil mewah dari tangan masyarakat. Sementara, importir, oknum BC dan Samsat yang terlibat dalam rekayasa dokumen mobil tidak ditangkap. "Saya melihat Mabes Polri ini hanya tebang pilih. Kenapa oknum di Samsat, BC, dan pemilik showroom mobil (importir-red) tidak ditangkap. Sementara masyarakat yang membeli mobil, kok mobilnya ditahan. Kalau Mabes Polri sudah seperti ini, maka selama ini Mabes Polri tidak percaya lagi dengan Polresta, Polda lagi dong. Seharusnya, Mabes Polri itu hanya sebatas koordinasi, dan yang melaksanakannya yakni Polresta dan Polda," kata politisi PDIP itu.

Jika benar serius ingin membersihkan Kota Batam dari mobil bermasalah, lanjut Ruslan, maka Mabes Polri juga harus berani membongkar kendaraan operasional yang selama ini digunakan oleh aparat kepolisian, baik di Polresta maupun di Polda Kepri. "Mabes Polri mau tidak mengecek dokumen kendaraan operasional yang selama ini dipakai oleh anggota polisi. Dan saya yakin, mobil operasional yang dipakai oleh polisi, sama sekali tidak ada dokumennya. Jadi jangan mobil masyarakat saja yang ditarik," tegas Ruslan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Yudi Kurnain meminta Mabes Polri tidak hanya berani mengusut kasus mobil mewah ilegal, tetapi juga memberantas peredaran narkoba yang marak di diskotek-diskotek besar yang berada di kawasan Jodoh-Nagoya. "Berani tidak, para jenderal-jenderal polisi yang sekarang sudah di Batam melakukan razia narkoba di Planet, Pacific dan di Spinx sana. Karena di tempat-tempat tersebut, selama ini sebagai tempat pengedaran narkoba di Batam. Jadi, jangan hanya mobil mewah saja yang diusut, tapi juga narkoba karena menyangkut masa depan generasi muda," kata Sekretaris DPD PAN Kota Batam itu.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mendukung langkah Mabes Polri untuk mengungkap semua sindikat peredaran mobil bodong di Batam. Namun, Surya juga meminta Mabes Polri mengungkap keterlibatan oknum aparat BC dan kepolisian yang menerbitkan BKPB dan STNK aspal.

"Sejak PP 63 diberlakukan awal tahun 2004, maka seluruh mobil asal luar negeri wajib membayar pajak bea masuk yang dihitung pajak mewah. Sebelum diberlakukan PP 63 itu, memang seluruh mobil masuk tanpa pajak walau nantinya tetap membayar pajak STNK," kata Surya.

Yang menjadi permasalahan di lapangan, kata Surya, sejak tahun 2004 itu, tetap masuk mobil dari luar negeri tanpa membayar bea cukai. Diduga kuat, ada keterlibatan importir, oknum BC dan oknum kepolisian yang menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk mobil bodong itu.

"Dalam hal ini memang banyak sindikatnya, baik oknum BC atau oknum kepolisian yang menerbitkan BKPB. Dalam masalah ini, kita mendukung sepenuhnya pengungkapan soal mobil bodong tersebut. Namun kita juga meminta pihak Mabes Polri untuk mengungkap secara transparan soal keterlibatan oknum-oknum tadi," kata politikus Partai Demokrat itu.

Soal kepemilikan mobil ini, lanjut Surya, memang ada pihak pemilik yang dirugikan walau ada juga pemilik justru ikut bermain dengan pihak importir dan oknum aparat. Pemilik yang dirugikan misalnya, pihak ketiga yang membeli mobil dari tangan pertama yang lebih dulu memalsukan dokumen.

Sedangkan pihak pembeli sebagai tangan kedua atau ketiga, biasanya membayar pajak STNK sesuai dengan yang tertera atas STNK yang dimiliki. Dalam masalah ini, tentunya pemilik berikutnya juga bagian dari korban sindikat penjualan mobil mewah bodong itu.

"Tanpa menutup fakta yang sebenarnya, sekalipun dokumennya dianggap palsu, namun dalam hal ini pemerintah juga menerima setoran pajak dari pemilik kendaraan. Tapi memang fakta juga menunjukan ada pemilik mobil langsung yang sengaja bermain memalsukan dokumen itu kepada oknum aparat," pungkas Surya.

Fauzi, dosen STIA Ibnu Sina Batam, juga mengharapkan Mabes Polri tidak berhenti hanya pada menyita mobil dari pemiliknya. Namun juga harus mampu mengungkap penyelundup dan pemalsu dokumen mobil-mobil mewah yang berkeliaran di Batam.

"Orang-orang yang telah sengaja membuat kerugian negara, siapapun dia harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Fauzi kemarin. "Dan tindakan hukum tersebut juga harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak tebang pilih dan hanya dilakukan kepada orang-orang tertentu, namun juga kepada anggota kepolisian sendiri jika memang mereka terlibat." (sm/li/sn/ant/dtc/vv)


 


Baca Artikel Lainnya:

Powered By relatedArticle

Masjid Raya

 

Kegiatan Masjid Raya

       
    
    

Masjid Raya Batam

Selamat datang di Masjid Raya Batam - 1st Floor Jalan Engku Puteri Batam Center Kepulauan Riau Indonesia 29432 Telp. 0778-7022700. Semoga kita senantiasa tergolong orang-orang yang gemar memakmurkan masjid, amin...