| Poligami Tanpa Izin Batal Demi Hukum |
|
|
|
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa Batam, Hamizar SSosI menegaskan persoalan menikah dengan dokumen palsu merupakan sebuah ancaman. Selain merusak maghligai pernikahan, perbuatan tersebut merugikan pihak perempuan dan keluarganya.Hal ini dikemukakan Hamizar menyikapi para pria yang kerap menggunakan data dan dokumen palsu untuk menikah. Menurutnya, hal ini pernah terjadi di wilayah kerjanya. Sehingga dengan kejadian tersebut pihaknya sangat berhati-hati saat hendak melangsungkan pernikahan kepada kedua calon mempelai. "Pernikahan yang sah atau tidak sah ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Apabila syaratnya lengkap dan tidak ada manipulasi, maka hal tersebut legal dan tidak akan menimbulkan persoalan hukum," ujar Hamizar saat dijumpai Tribunnewsbatam.com, Selasa (8/11/2011). Lebih lanjut ia menerangkan, apabila si pengantin pria menggunakan dokumen palsu maka nikah itu batal demi hukum. Hal ini biasanya terjadi di kemudian hari, di mana setelah dilakukan akad nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pihak perempuan tahu dengan sendirinya kebobrokan suaminya tersebut. "Jika ketahuan yang bersangkutan (pria) sudah menikah dan kemudian menikah lagi dengan KTP dan KK palsu maka pernikahan akan dibatalkan oleh KUA atau Pengadilan Agama (PA)," tegas Hamizar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para perempuan yang sudah terlanjur ditipu oleh pria agar melaporkan kepada KUA atau PA. Mereka yang melaporkan adalah pihak-pihak yang sudah dirugikan, seperti perempuan yang bersangkutan, keluarga, atau kerabat dekatnya. Tujuannya agar dibatalkan pernikahan tersebut. Mengenai masalah poligami (menikah dengan dua istri atau lebih), ia menegaskan supaya pria membuat surat izin poligami dari Pengadilan Agama. Alangkah bijaknya, mereka juga meminta izin kepada istri pertama atau istri yang lainnya. Hal itu merupakan sebuah mekanisme yang seyogianya dilakukan. "Mereka yang ingin melakukan poligami wajib membuat surat izin dari Pengadilan Agama. Bukan malah membuat dokumen palsu dan menikah lagi tanpa izin, selain melanggar, pelakunya akan diganjar hukuman pidana," ulas Hamizar mengingatkan. Atas kasus yang sering menimpa kaum hawa tersebut, rencananya tahun 2012, KUA akan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH). Dengan sistem ini, seorang calon pengantin perempuan tidak akan tertipu oleh pria yang sudah menikah. Sebab, semua data pernikahan akan dikelola sistematis. "Insya Allah jika sudah berlaku SIMKAH ini, siapa-siapa yang sudah pernah menikah akan terdeteksi. Sehingga bisa mengeleminasi praktek-praktek poligami yang meresahkan dan melanggar aturan," ujar Hamizar. (tribunnewsbatam.com/tia)
|
| Baca Artikel Lainnya: |
|---|
|
| Powered By relatedArticle |












Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa Batam, Hamizar SSosI menegaskan persoalan menikah dengan dokumen palsu merupakan sebuah ancaman. Selain merusak maghligai pernikahan, perbuatan tersebut merugikan pihak perempuan dan keluarganya.




